Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia menyerap aspirasi asosiasi melalui perhelatan Forum Asosiasi Luar Biasa (ALB) sebagai bagian dari rangkaian acara Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) Kadin 2023 yang dilaksanakan di Swissotel, Pantai Indah Kapuk, Jakarta (6/7/2023). ALB terdiri dari asosiasi/himpunan/gabungan anggota Kadin Indonesia dari semua sektor usaha.
Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia Bidang Asosiasi dan Himpunan, Wisnu W. Pettalolo mengatakan sebelumnya juga telah dilaksanakan Rapat Kerja Nasional Bidang Asosiasi untuk meningkatkan partisipasi dan peran ALB dalam membangun perekonomian nasional.
“Di forum ALB ini kami berdiskusi bagaimana mencari solusi dalam berusaha, menentukan rekomendasi untuk regulasi hingga perundang-undangan. Peran ALB Sangat diharapkan, sehingga nantinya kita bisa merasakan bagaimana dampak positif dari regulasi itu untuk iklim usaha,” kata Wisnu.
Menurutnya, hal-hal yang menyangkut tantangan maupun kendala yang ditemui sebaiknya diselesaikan melalui Kadin. Saat ini Kadin telah membentuk berbagai Kelompok Kerja (Pokja) untuk mempercepat perbaikan dan solusi untuk berbagai isu sektoral, misalnya Pokja Necara Komoditas, TKDN, Hilirisasi, Dana Hasil Ekspor, Sertifikasi Badan Usaha, dll.
“Pembentukan ini muncul dari kebutuhan pelaku usaha bekerja dengan progres, sehingga apa yang kita tuju sudah mulai terasa hasilnya,” kata Wisnu.
Di tempat yang sama, Plh Ketua Umum Kadin Indonesia Yukki N. Hanafi menyampaikan apresiasinya kepada ALB yang telah bersama-sama menjalankan program Kerja Kadin 2023 hasil Rapimnas Kadin tahun 2022, serta yang telah berpartisipasi aktif dalam perumusan dan penyempurnaan Peraturan Organisasi.
“Tanggal 25 September 2023 dalam Rapat Pengurus Harian, dewan pengurus Kadin Indonesia menetapkan 23 peraturan Organisasi, maka sejak tanggal 25 September 2023 23 PO berlaku mengikat pada semua perangkat organisasi dan Anggota Kadin termasuk di dalamnya Organisasi Perusahaan (Asosiasi/Gabungan), dan Organisasi Pengusaha (Himpunan/Ikatan) anggota Luar bisa Kadin (ALB) Kadin,” kata Yukki.
Dia menegaskan, pasca terbitnya Keppres No. 18/2022 tentang persetujuan penyempurnaan AD & ART Kadin dan telah disempurnakan 23 Peraturan Organisasi (PO) menjadikan Kadin semakin kuat dan solid untuk bersama-sama mewujudkan komitmen bersama Satu Kadin yang Inklusif, Kolaboratif dan Progresif sebagai satu satunya induk organisasi dunia usaha di Indonesia.